Putusan Sudah Inkrah, Tambak Belum Kembali: Pemenang Sengketa di Kendal Justru Duduk di Kursi Tersangka!

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL | OPOSISINEWS.COM  – Polemik kepastian hukum kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Asharuddin (62), petani tambak sekaligus mantan Ketua DPC Gerindra Kendal, mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat, padahal ia telah berulang kali memenangkan sengketa kepemilikan tambak melalui jalur peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Asharuddin, perkara yang menjeratnya bermula dari konflik kepemilikan lahan tambak yang telah diputus oleh pengadilan. Ia menyebut telah memenangkan perkara tersebut dalam lima putusan pengadilan, termasuk hingga tingkat peninjauan kembali. Namun, hingga kini putusan yang telah inkrah tersebut belum juga dieksekusi.
Ironisnya, di tengah belum terlaksananya eksekusi putusan pengadilan, Asharuddin justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat terkait objek sengketa yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan.

Kuasa hukum Asharuddin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya patut dipertanyakan karena substansi sengketa telah diuji dan diputus oleh lembaga peradilan. Mereka berpendapat langkah pidana yang ditempuh berpotensi mengaburkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini juga memunculkan desakan agar Ombudsman Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut. Sejumlah pihak menilai perlu ada evaluasi terhadap proses administrasi dan koordinasi antarinstansi agar putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan secara efektif.

Bagi Asharuddin, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ia berharap putusan yang telah dimenangkannya dapat segera dieksekusi serta proses hukum yang menjerat dirinya dapat ditinjau secara objektif dan transparan.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan paradoks yang kerap dikeluhkan masyarakat: ketika putusan pengadilan telah memenangkan satu pihak, pelaksanaannya justru berlarut-larut, sementara proses hukum baru muncul terhadap pihak yang telah dinyatakan menang. Situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus rasa keadilan di tengah masyarakat.

[Kang Adi ]

Berita Terkait

Viral Pengeroyokan Pedagang Cilok di SPBU Tengaran Berakhir Damai di Polres Semarang
Bukan Mati Alami! Hasil Autopsi Bayi Terkubur di Perkebunan Semarang Ungkap Fakta Mengerikan
Ditengarai Kontraktor Langgar Aturan, Tanah Galian Proyek Drainase Rp400 Juta di Pesayangan Diduga Dijual
Cekcok Berujung Maut, Pemuda Blora Cekik Kekasih dan Buang Jasadnya di Lereng Tol Jangli
Viral Tiga Remaja Naik Motor Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi
Geger! Warga Bandungan Temukan Bayi di Bawah Pohon Mahoni
SH Terate Masih Bersengketa, LHA Soroti Perkara Merek, Kepengurusan hingga Padepokan
Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:35

Viral Pengeroyokan Pedagang Cilok di SPBU Tengaran Berakhir Damai di Polres Semarang

Sabtu, 5 September 2026 - 06:07

Ditengarai Kontraktor Langgar Aturan, Tanah Galian Proyek Drainase Rp400 Juta di Pesayangan Diduga Dijual

Sabtu, 5 September 2026 - 04:05

Cekcok Berujung Maut, Pemuda Blora Cekik Kekasih dan Buang Jasadnya di Lereng Tol Jangli

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:55

Viral Tiga Remaja Naik Motor Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:16

Geger! Warga Bandungan Temukan Bayi di Bawah Pohon Mahoni

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:46

SH Terate Masih Bersengketa, LHA Soroti Perkara Merek, Kepengurusan hingga Padepokan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:13

Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42

707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas

Berita Terbaru