OposisiNews.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat, membuka luka lama soal tata kelola ibadah yang semestinya sakral namun diduga disusupi praktik kotor. Komisi Pemberantasan Korupsi kini memeriksa mantan pejabat Kementerian Agama, M. Agus Syafi’, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta. Agus merupakan eks Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024, posisi strategis yang beririsan langsung dengan pengaturan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan ini bagian dari pendalaman penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Namun, publik menanti lebih dari sekadar pemeriksaan saksi: siapa yang benar-benar bertanggung jawab?
Tak hanya satu nama, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari birokrasi hingga swasta—mulai dari aparatur sipil negara Kemenag hingga jajaran direksi perusahaan travel haji. Fakta ini mengindikasikan dugaan praktik yang tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
Ironisnya, kasus ini menyangkut kuota haji hak umat yang setiap tahun diperebutkan dengan antrean panjang. Ketika kuota yang terbatas justru diduga dipermainkan, publik berhak mempertanyakan integritas pengelolaan negara dalam urusan ibadah.
Sejak penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025, perkembangan kasus dinilai belum menyentuh akar persoalan. KPK dinilai perlu bergerak lebih tegas, bukan hanya mengurai lapisan permukaan.
Kritik pun menguat: jika praktik korupsi benar terjadi dalam pengelolaan kuota haji, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, bahkan nilai keagamaan itu sendiri.
Kini, sorotan tertuju pada KPK. Apakah lembaga antirasuah mampu membongkar aktor utama di balik dugaan permainan kuota ini, atau kasus ini akan kembali berakhir pada nama-nama pinggiran tanpa menyentuh pusat kekuasaan?







