Pelaku Curanmor di Pasar Kliwon Surakarta Dibekuk, Aksi Terekam Kamera Pengawas

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA | OPOSISINEWS.COM – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon.

Seorang pria berusia 21 tahun diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya melalui media sosial.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Reskrim Polsek Pasar Kliwon setelah menerima laporan kehilangan dari korban.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di kawasan Joyosudiran.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis dan pendalaman keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, ia mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya secara daring kepada pihak lain.

Polisi mengungkap, aksi pencurian terjadi karena pelaku melihat adanya kesempatan saat kendaraan diparkir dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Tanpa kesulitan berarti, motor tersebut kemudian dibawa pergi.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga berusaha menghilangkan jejak dengan merusak salah satu kamera pengawas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Namun upaya tersebut tidak mampu menghindarkannya dari proses identifikasi oleh petugas.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Sementara itu, kendaraan hasil pencurian yang telah dijual masih dalam upaya pelacakan oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindak pidana tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.

Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki beban utang yang belum terselesaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di lingkungan rumah.

Penggunaan kunci ganda dan kebiasaan memastikan kunci kontak tidak tertinggal dinilai dapat membantu mencegah aksi kejahatan serupa.

Berita Terkait

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!
Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi
Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:17

Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:50

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru