SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penipuan online lintas negara yang beroperasi di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 39 orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat internasional berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap aktivitas digital yang terindikasi sebagai penipuan daring.
Hasil penelusuran mengarah pada sejumlah lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo yang diduga digunakan sebagai pusat kegiatan kelompok tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus pig butchering, yakni metode penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk memengaruhi korban agar menanamkan dana pada investasi palsu.
“Pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan dengan korban melalui media sosial maupun aplikasi pencarian pasangan. Setelah korban percaya, mereka mulai menawarkan investasi aset kripto dengan janji keuntungan besar,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut menggunakan akun palsu yang dilengkapi foto dan video untuk meyakinkan target.
Bahkan, terdapat individu yang secara khusus bertugas melakukan panggilan video guna memperkuat identitas palsu yang ditampilkan kepada korban.
Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem kerja yang terorganisasi.
Setiap anggota memiliki tugas masing-masing, mulai dari pencari korban, pengelola komunikasi, hingga pengendali platform investasi yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Dari 39 orang yang diamankan, terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Mereka diduga menjalankan operasi penipuan yang menyasar warga negara Amerika Serikat.
Polisi menemukan sedikitnya tujuh lokasi yang digunakan sebagai tempat operasional, meliputi satu kantor dan enam rumah kos.
Lokasi-lokasi tersebut berfungsi sebagai pusat aktivitas para pelaku dalam menjalankan aksinya sehari-hari.
Menurut hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2025.
Selama hampir satu tahun menjalankan aksinya, kelompok tersebut diduga berhasil memperoleh keuntungan sekitar USD 2,3 juta atau setara Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa ratusan telepon genggam, komputer, monitor, laptop, dokumen operasional, hingga perangkat elektronik lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan.
Karena melibatkan jaringan internasional, Polda Jateng menjalin koordinasi dengan FBI melalui jalur Interpol dan Bareskrim Polri.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta Ditjen Imigrasi terkait keberadaan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga memastikan langkah tegas akan diambil terhadap warga negara asing yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di Indonesia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di dunia digital.
Ia menilai penipuan berkedok investasi dan hubungan pertemanan menjadi salah satu modus yang kini banyak digunakan pelaku kejahatan siber.
“Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu lakukan pengecekan terhadap legalitas investasi dan waspadai ajakan dari orang yang baru dikenal di media sosial,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Ditressiber Polda Jateng dalam menangani kejahatan siber internasional sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam memberantas jaringan penipuan digital.







