OposisiNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Melalui program perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, warga kini dapat mengurus dokumen kependudukan dengan proses yang cepat, praktis, dan tanpa biaya.
Pelayanan yang berlangsung pada 6–7 Mei 2026 di Co-Working Space Rumah Rakyat tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Sejak pagi, warga berdatangan untuk memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia, mulai dari perekaman KTP pemula, penggantian KTP rusak atau hilang, hingga perubahan foto pada KTP elektronik.
Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dispermasdesdukcapil Jawa Tengah, Nur Kholis, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Jateng dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mempersulit proses administrasi.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengganti KTP rusak cukup membawa KTP lama yang rusak.
Sementara untuk KTP yang hilang, pemohon wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Adapun perubahan foto KTP harus dilakukan secara langsung oleh pemilik karena tidak dapat diwakilkan.
“Kalau KTP rusak harus membawa fisiknya, kalau hilang wajib membawa surat kehilangan. Untuk perubahan foto, pemohon harus hadir sendiri,” ujar Nur Kholis, Kamis (7/5/2026).
Selain pelayanan e-KTP, masyarakat juga dapat mengakses layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam pelaksanaannya, Dispermasdesdukcapil Jateng bekerja sama dengan Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal guna memperluas cakupan pelayanan.
Yang menarik, layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga Jawa Tengah.
Seluruh masyarakat Indonesia tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa batasan domisili.
“Kami juga melayani mahasiswa dari Indonesia Timur. Jadi siapa pun bisa mengakses pelayanan ini, tidak hanya warga Jawa Tengah,” jelasnya.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Pemprov Jateng berencana menjadikan layanan ini sebagai agenda rutin bulanan.
Pelaksanaan diperkirakan digelar setiap minggu pertama agar masyarakat lebih mudah menjadwalkan pengurusan dokumen kependudukan.
“Insyaallah akan rutin setiap bulan supaya masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan,” tambahnya.
Ariyani, warga Kota Semarang, mengaku sangat terbantu karena bisa mengganti foto KTP yang sudah tidak sesuai sejak dirinya berhijab.
Ia menilai pelayanan berlangsung cepat dan tidak berbelit-belit.
“Saya antre nomor 56, sekitar 15 menit langsung dipanggil dan selesai. KTP langsung jadi dan bisa dibawa pulang,” katanya.
Ia berharap layanan seperti ini tidak hanya tersedia di kantor gubernur, tetapi juga bisa menjangkau kecamatan hingga kelurahan agar masyarakat tidak perlu datang jauh ke pusat kota.
Warga lainnya, Sasa, juga merasa puas setelah memperbaiki KTP miliknya yang fotonya sudah memudar.
Menurutnya, pelayanan berlangsung cepat, tertib, dan gratis.
“Tidak sampai satu jam sudah selesai. Pelayanannya bagus dan petugasnya sangat membantu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sigit Ardianto yang mengurus penggantian KTP karena nomor induk kependudukannya sudah tidak terlihat.
Ia mengapresiasi respons cepat petugas yang tetap membantu meski dirinya sempat meninggalkan lokasi karena ada urusan lain.
Berdasarkan data Dispermasdesdukcapil Jawa Tengah hingga 31 Maret 2026, capaian perekaman e-KTP telah mencapai 28.993.175 jiwa atau sebesar 99,30 persen.
Untuk mengejar target maksimal, pemerintah terus melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah, rumah penyandang disabilitas, hingga kelompok lansia agar seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah. (liem)







