OposisiNews.com – Kepolisian Resor Jepara melalui Satuan Reserse Kriminal terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan AJ sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umarela, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, bukti yang berhasil dikumpulkan berupa keterangan saksi, percakapan digital, serta telepon genggam milik keluarga korban yang menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kami dalami, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka,” ujar Wildan saat ditemui pada Senin (11/5/2026).
AJ memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara pada Senin pagi dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik langsung menaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.
Sampai saat ini, polisi baru menerima satu laporan resmi dari korban.
Meski demikian, proses pendalaman masih terus berjalan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Polres Jepara menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak. (liem)







