OposisiNews.com – Satreskrim Polres Jepara menetapkan IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Polisi langsung menahan IAJ di Rutan Mapolres Jepara untuk kepentingan penyidikan.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jepara setelah mengalami dugaan tindakan tidak senonoh hingga persetubuhan. Laporan teregistrasi dengan nomor
LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak ia inginkan.
Penyidik mendalami kasus ini dan menemukan dugaan pelaku membangun pengaruh psikologis serta pendekatan keagamaan terhadap korban.
Pelaku meyakinkan korban bahwa keduanya sudah menikah melalui ritual tertentu, yang melibatkan bacaan syahadat, basmalah, sholawat, serta pemberian uang Rp100 ribu sebagai mahar.
Dengan cara itu, pelaku membentuk keyakinan korban seolah hubungan mereka sudah sah sebagai suami istri.
Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara berulang.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah pada masa liburan.
Pelaku mengirim pesan WhatsApp yang kemudian menimbulkan kecurigaan ibu korban.
Keluarga lalu menggali keterangan dari korban, dan setelah mendengar seluruh kejadian, keluarga membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah, dan satu flashdisk.
Penyidik juga memeriksa saksi dari keluarga korban serta seorang ahli.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur penyalahgunaan kepercayaan, kedudukan, atau ketergantungan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R. bersama Kanit PPA Ipda Angga Dwi S. menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sejak 11 Mei 2026.
Sebelum itu, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Polisi juga menggandeng DP3AP2KB serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan dan layanan pemulihan psikologis kepada korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan penuh kepada korban. (liem)







