KUDUS | OPOSISINEWS.COM – Keinginan meraih keuntungan dari media sosial membuat SL (45), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, nekat menyebarkan hoaks teror pocong di Facebook.
Aksi itu akhirnya berujung penangkapan oleh jajaran Polres Kudus.
Petugas Satintelkam Polres Kudus menangkap SL pada Minggu (24/5/2026) setelah menelusuri akun Facebook bernama “Kang Momon” yang ramai membagikan isu kemunculan pocong di sejumlah wilayah Kudus.
Kasatintelkam Polres Kudus, AKP Krisbiyantoro, mengatakan patroli siber mengungkap identitas pemilik akun tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan, SL mengakui seluruh unggahan berasal dari dirinya.
“Pelaku mengaku membuat dan mengunggah sendiri konten pocong melalui akun Facebook pribadinya,” ujar AKP Krisbiyantoro.
Petugas lalu mendatangi rumah SL di Kecamatan Kaliwungu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, SL mengaku mengambil foto dan narasi pocong dari media sosial sebelum mengunggah ulang demi menarik perhatian warganet.
Ia sengaja membuat konten viral untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh penghasilan dari fitur monetisasi Facebook Pro.
“Tujuannya agar kontennya ramai dan bisa menghasilkan keuntungan,” jelas Krisbiyantoro.
SL juga mengakui kabar tentang teror pocong yang ia sebarkan tidak benar.
Di hadapan petugas, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kudus karena telah memicu keresahan.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Kudus dan berjanji tidak mengulangi perbuatan ini lagi,” kata SL.
Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Eko Pujiyono, menegaskan jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli malam dan patroli siber guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Ia juga meminta masyarakat lebih teliti saat menerima informasi di media sosial agar tidak mudah terpengaruh kabar bohong.
“Periksa dulu kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,” tegas Kompol Eko.







