Satresnarkoba Polres Salatiga Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 54 Gram

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | OPOSISINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 54 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi saat memimpin konferensi pers di halaman Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.

AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44), keduanya merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SSI.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama.

SSI ditangkap pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung minuman yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SSI, polisi memperoleh petunjuk mengenai pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, AW alias Mento, di rumahnya yang masih berada di wilayah Desa Sriwulan.

Saat penggeledahan berlangsung dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 54,13 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga berperan aktif sebagai pengedar yang memasok sabu kepada sejumlah pengguna di wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Berita Terkait

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!
Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi
Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:17

Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:50

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru