DEMAK | OPOSISINEWS.COM – Misteri kebakaran yang terjadi di dua rumah warga Kecamatan Karangawen akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Demak.
Seorang pria berinisial AI (25), warga Kecamatan Mranggen, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjadi pelaku pembakaran yang sempat meresahkan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi pascakejadian pada Selasa (2/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembakaran.
Rumah yang menjadi sasaran pelaku adalah milik Dewi Retno Setya Ningrum di Desa Rejosari dan rumah milik Sudarko di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.
Kedua lokasi mengalami kebakaran dalam rentang waktu yang berdekatan.
Peristiwa pertama diketahui saat penghuni rumah terbangun akibat mencium bau asap. Ketika diperiksa, bagian depan rumah telah terbakar.
Warga yang datang membantu berhasil memadamkan api sehingga tidak merembet ke seluruh bangunan.
Tidak lama kemudian, kebakaran kembali terjadi di rumah korban lainnya.
Api membakar pintu depan serta beberapa perabot yang berada di teras rumah.
Beruntung, kebakaran cepat diketahui sehingga kobaran api dapat segera dikendalikan.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan adanya jejak bahan bakar minyak di sekitar lokasi.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.
Penyelidikan semakin berkembang setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mendatangi rumah korban, menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar, lalu membakar bagian depan rumah sebelum melarikan diri.
Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan sejumlah barang bukti lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
AI kemudian ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Demak dan Resmob Polda Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Sayung pada Rabu (10/6/2026).
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku melakukan aksi pembakaran karena masih menyimpan rasa dendam terhadap keluarga korban akibat konflik yang pernah terjadi sebelumnya.
Menurut penyidik, sebelum beraksi pelaku menyiapkan pertalite yang diambil dari tangki sepeda motornya.
Bahan bakar tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik dan digunakan untuk membakar rumah korban.
“Pelaku mengaku ingin melampiaskan emosi dan memberikan efek ketakutan kepada pihak yang dianggap pernah merugikannya,” kata AKP Arlan.
Akibat aksi tersebut, kedua korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut karena api berhasil dipadamkan sebelum membesar.
Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
Selain kerja keras aparat kepolisian, informasi yang diberikan warga turut membantu mempercepat identifikasi dan penangkapan pelaku sehingga kasus dapat segera terungkap.







