Viral Tiga Remaja Naik Motor Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Sa’danu

UNGARAN, OPOSISINEWS.COM – Polres Semarang berhasil meringkus seorang remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 130 sentimeter di Jalan Lingkar Ambarawa. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial yang memperlihatkan tiga remaja berboncengan motor sambil membawa senjata tajam.

Pelaku yang diketahui berinisial YA (16), seorang pelajar, diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Beruntung, rencana duel satu lawan satu yang telah mereka sepakati melalui media sosial tersebut berhasil digagalkan oleh warga dan petugas kepolisian sebelum sempat terjadi.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa ini bermula dari ajakan duel satu lawan satu melalui media sosial,” ujar AKP Bodia, Kamis (27/8/2026).

Sebelum menuju lokasi pertemuan, YA terlebih dahulu mengambil celurit berkarat dengan gagang dibalut kain putih yang disimpan di sebuah kebun dekat jembatan Kampung Rawa.

YA bersama dua rekannya kemudian berboncengan menuju lokasi target.Namun, pergerakan mereka dicurigai oleh warga sekitar. Warga langsung melakukan pengejaran hingga motor yang dikendarai para pelaku terjatuh.Pada saat bersamaan, petugas patroli Back Bond yang menerima laporan melalui Call Center 110 segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Di lokasi kejadian, polisi menyita satu buah celurit, sebuah helm hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

AKP Bodia menegaskan bahwa Polres Semarang akan menangani kasus ini secara profesional. Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menyikapi kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh tantangan di media sosial yang dapat berujung pada tindak pidana.

“Kami juga meminta orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Jika melihat pergerakan massa yang mencurigakan, segera hubungi layanan darurat 110,” pungkas AKP Bodia.(*)

Berita Terkait

Geger! Warga Bandungan Temukan Bayi di Bawah Pohon Mahoni
SH Terate Masih Bersengketa, LHA Soroti Perkara Merek, Kepengurusan hingga Padepokan
Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak
707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas
Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim
Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas
Galian C Diduga Ilegal di Rowosari Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:55

Viral Tiga Remaja Naik Motor Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:16

Geger! Warga Bandungan Temukan Bayi di Bawah Pohon Mahoni

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:46

SH Terate Masih Bersengketa, LHA Soroti Perkara Merek, Kepengurusan hingga Padepokan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:13

Galian C di Ngabean Boja Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan,  LAI BPAN Jateng Desak ESDM dan APH Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42

707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Vio Sari Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:30

Diduga Jadi Lapak Togel di Pasar Hewan Jelok Boyolali, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:42

Legalitas Koperasi Makarti Jaya Dinilai Jadi Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Kotim

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:27

Dugaan Kebocoran PAD Tambang Klaten Rp1,287 Triliun Disorot di DPRD, P3AD Desak APH Usut Tuntas

Berita Terbaru