Laporan : Fajar
SLAWI,OPOSISINEWS.COM – Proyek pembangunan sistem drainase di Desa Pesayangan, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, menuai sorotan tajam. Pihak kontraktor pelaksana diduga kuat memperjualbelikan material tanah bekas galian proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026 secara ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Rabu (2/9/2026), ditemukan indikasi bahwa tanah sisa kerukan tersebut dijual kepada warga di luar Desa Pesayangan. Material galian tersebut dihargai sekitar Rp300.000 per armada truk.
Proyek infrastruktur bernilai lebih dari Rp400 juta ini dikerjakan oleh CV Karya Muda, perusahaan rekanan milik seorang pengusaha berinisial H. Tindakan komersialisasi material ini dinilai menabrak aturan hukum mengenai pengelolaan aset daerah.
Secara regulasi, tanah hasil kerukan dari proyek fasilitas umum yang dibiayai oleh uang negara (APBD) berstatus sebagai aset daerah. Pihak ketiga atau rekanan hanya diberikan mandat untuk menggali dan memindahkannya ke lokasi pembuangan resmi (disposal area), bukan memilikinya untuk mencari keuntungan pribadi. Terlebih, dokumen kontrak kerja umumnya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya pembuangan material.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Karya Muda berinisial H alias Hasan selaku penanggung jawab proyek belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (5/9/2026).
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto Raharjo, S.T., M.T., M.A., berjanji akan segera menindaklanjuti temuan lapangan tersebut.
“Matur nuwun infonya. Kami konfirmasi dulu ke Kabid,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tegal saat dihubungi harian7.com, Sabtu (5/9/2026).
Tindakan oknum kontraktor ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, lahan milik desa yang diperuntukkan bagi Koperasi Desa Merah Putih saat ini sedang membutuhkan tanah urukan dalam jumlah besar guna mengantisipasi banjir saat musim hujan tiba. Warga menyayangkan material tersebut justru dikomersialkan ke luar desa ketimbang dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas publik setempat. (*)







