SOLO | OPOSISINEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement sebuah hotel di Kota Solo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Polisi menetapkan JM sebagai pengedar dan mencatatnya sebagai residivis kasus narkotika pada 2019.
Sementara HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta, berstatus sebagai pengguna.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Surakarta.
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi untuk mengidentifikasi pelaku.
“Petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku setelah melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Yos Guntur.
Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, tim kepolisian bergerak melakukan penangkapan di area parkir sebuah hotel di Solo.
Saat petugas mendekat, kedua pelaku mencoba melarikan diri menuju basement hotel.
Polisi bersama petugas keamanan hotel akhirnya berhasil menghentikan upaya kabur tersebut dan langsung mengamankan keduanya.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan lima paket sabu yang dibuang JM di sekitar kendaraan.
Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di gudang basement hotel.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari tas selempang milik JM yang berada di dalam mobil.
Barang bukti tersebut meliputi seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, dan lima butir Alprazolam.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, tetapi petugas bergerak cepat sehingga keduanya berhasil diamankan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan residivis dalam perkara tersebut. Menurutnya, jaringan narkotika masih aktif bergerak dengan berbagai cara untuk menghindari aparat penegak hukum.
“Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika.
Sementara HM dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani proses sesuai mekanisme restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.







