OposisiNews.com– Setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso.
Tersangka bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd., alias Faris bin Febri Kristian, berhasil diamankan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun Kesemek RT 20 RW 10, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003 tersebut tercatat masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tanggal 9 April 2024, serta surat Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tanggal 11 April 2024.
Kasus ini bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum.
Namun, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso terus melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Jember.
Berbekal informasi yang akurat, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka.
Polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah konter handphone bernama Bagus Store di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat dalam memburu pelaku tindak pidana yang mencoba kabur dari jeratan hukum.
“Kami akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana sampai berhasil diamankan. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum,” tegas IPTU Wawan Triono.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga terus melengkapi berkas perkara beserta barang bukti agar proses hukum dapat segera masuk ke tahap penuntutan.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Polisi menegaskan bahwa pelarian tidak akan pernah menjadi jalan aman untuk menghindari hukuman. (liem)







