Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Dua Pelaku Ditangkap di Basement Hotel Saat Hendak Kabur

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO | OPOSISINEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement sebuah hotel di Kota Solo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Polisi menetapkan JM sebagai pengedar dan mencatatnya sebagai residivis kasus narkotika pada 2019.

Sementara HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta, berstatus sebagai pengguna.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Surakarta.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi untuk mengidentifikasi pelaku.

“Petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku setelah melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Yos Guntur.

Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, tim kepolisian bergerak melakukan penangkapan di area parkir sebuah hotel di Solo.

Saat petugas mendekat, kedua pelaku mencoba melarikan diri menuju basement hotel.

Polisi bersama petugas keamanan hotel akhirnya berhasil menghentikan upaya kabur tersebut dan langsung mengamankan keduanya.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan lima paket sabu yang dibuang JM di sekitar kendaraan.

Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di gudang basement hotel.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari tas selempang milik JM yang berada di dalam mobil.

Barang bukti tersebut meliputi seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit telepon genggam.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, dan lima butir Alprazolam.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

“Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, tetapi petugas bergerak cepat sehingga keduanya berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan residivis dalam perkara tersebut. Menurutnya, jaringan narkotika masih aktif bergerak dengan berbagai cara untuk menghindari aparat penegak hukum.

“Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika.

Sementara HM dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani proses sesuai mekanisme restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Berita Terkait

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?
Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot
Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!
Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi
Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor
Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:03

Mobil Raib, Pelaku Dipenjara 20 Bulan, Korban: Grand Livina Saya Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:08

Diduga Kebal Hukum, Pengangsu Solar Subsidi Masih Bebas Isi BBM di Dua SPBU Ambarawa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01

Hampir Sebulan Mengendap, Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Jadi Sorotan, Kapolsek Janji Segera Gelar Perkara!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Terungkap! Pria di Demak Nekat Bakar Dua Rumah Warga karena Dendam Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25

Berkedok Sewa Kendaraan, Mahasiswa di Semarang Diduga Gadaikan Puluhan Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:17

Berpura-pura Jadi Petugas BLT, Pria Misterius Gondol Harta Lansia di Getasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:50

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru