SEMARANG | OPOSISINEWS.COM – Aparat Kepolisian dari Polsek Ngaliyan mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang mahasiswa di Kota Semarang.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang diduga terkait dengan aksi pelaku.
Terduga pelaku berinisial IM (23), warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Pria yang masih menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi itu diduga menggelapkan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya diperoleh melalui sistem penyewaan.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah kendaraan yang diduga menjadi korban penggelapan mencapai sekitar 40 unit sepeda motor.
Menurutnya, pelaku menjalankan aksi dengan memanfaatkan bantuan beberapa rekannya untuk mencari pemilik kendaraan yang bersedia menyewakan motor.
Sebagai bentuk imbalan, pelaku menjanjikan sejumlah uang kepada pihak yang berhasil mencarikan kendaraan sewaan.
Setelah mendapatkan motor dari para pemilik, pelaku diduga tidak menggunakan kendaraan tersebut sebagaimana kesepakatan awal.
Sejumlah motor justru diduga dialihkan kepada pihak lain dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Kasus ini mulai terungkap setelah beberapa pemilik kendaraan merasa curiga karena pelaku sulit dihubungi.
Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika diketahui kendaraan yang disewakan tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku.
Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaliyan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan dan mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, keberadaan kendaraan lainnya masih dalam proses penelusuran.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta menelusuri alur peredaran kendaraan yang diduga telah berpindah tangan.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, IM dijerat dengan pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan maupun meminjamkan kendaraan pribadi.
Ia menyarankan agar pemilik kendaraan memastikan identitas penyewa dan membuat kesepakatan yang jelas guna menghindari penyalahgunaan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen kepemilikan resmi guna keperluan verifikasi terhadap kendaraan yang telah diamankan.







