OposisiNews.com – Skandal dugaan suap impor barang di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menguak sisi gelap birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami sebuah catatan penting yang ditemukan dari para tersangka—dokumen yang diyakini menjadi kunci membuka praktik pengondisian impor yang selama ini tertutup rapat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa catatan tersebut memberi kontribusi signifikan dalam proses penyidikan.
“Catatan itu tentu sangat membantu dalam proses penyidikan ini,” ujarnya pada Ahad, 19 April 2026.
Namun, KPK belum membuka isi detailnya ke publik. Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan: seberapa besar sebenarnya praktik yang sedang dibongkar?
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga adanya aliran dana hingga Rp7 miliar setiap bulan yang diterima oleh sejumlah pegawai Bea Cukai.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengondisian impor barang sebuah mekanisme ilegal yang memungkinkan barang masuk tanpa pengawasan semestinya.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktiknya tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengarah pada pola yang terstruktur dan berulang.
KPK menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Catatan yang kini didalami diduga milik Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dokumen tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mencocokkan keterangan dan memperkuat alat bukti.
Langkah ini menjadi krusial, mengingat kasus ini diduga melibatkan lebih dari sekadar satu atau dua individu.
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara oknum pejabat Bea Cukai dengan perusahaan importir, yakni PT Blueray Cargo.
Mereka diduga mengatur jalur importasi sejak Oktober 2025 dengan memanipulasi sistem pengawasan. Jalur merah yang seharusnya menjadi jalur pemeriksaan ketat justru diatur melalui penyusunan rule set hingga 70 persen.
Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting, yang berfungsi sebagai alat pemindai dan seleksi barang impor.
Akibatnya, sejumlah barang milik perusahaan tersebut diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik. Kondisi ini membuka celah masuknya barang ilegal atau palsu ke pasar domestik.
Fakta ini memunculkan kritik tajam: apakah sistem pengawasan negara benar-benar berjalan, atau justru mudah dimanipulasi oleh oknum dari dalam?
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu:
Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka, yang ditangkap di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Meski jumlah tersangka bertambah, publik mempertanyakan apakah penanganan kasus ini benar-benar akan menembus hingga aktor utama di balik layar.
Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis. Di tengah upaya reformasi birokrasi yang kerap digaungkan, munculnya dugaan praktik seperti ini justru memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini. Namun, tekanan publik kini mengarah pada satu hal: transparansi dan keberanian mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (O2)







