Di Balik Penghargaan Zaenal “Petir”, Potret Ketimpangan Akses Hukum Masih Menganga

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OposisiNews.com – Penganugerahan penghargaan kepada Zaenal Abidin Petir oleh IKADIN Kota Semarang menyisakan ironi: di tengah pujian atas dedikasi advokat pro bono, akses keadilan bagi masyarakat kecil masih belum menjadi arus utama sistem hukum.

Penghargaan Advokat Dedikasi Luhur Akses Keadilan itu diberikan dalam forum Rapat Anggota Cabang (RAC) di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, Sabtu (18/4/2026). Zaenal dikenal konsisten mendampingi kelompok rentan, dari pelajar hingga pedagang kecil, dalam berbagai perkara yang kerap luput dari perhatian.

Namun, kiprah tersebut justru menegaskan persoalan mendasar: ketika satu nama menjadi sorotan karena keberpihakan pada masyarakat kecil, itu sekaligus menunjukkan betapa minimnya dukungan sistemik yang tersedia.

Ketua DPC IKADIN Kota Semarang, Sunarto, mengakui masih banyak warga kesulitan memperoleh bantuan hukum akibat biaya dan keterbatasan akses. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa hukum masih menjadi “barang mahal” bagi sebagian masyarakat.

Di sisi lain, penghargaan semacam ini dinilai berpotensi menjadi simbolis jika tidak diikuti pembenahan nyata. Bantuan hukum gratis yang bergantung pada idealisme individu rentan tidak berkelanjutan dan tidak mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Zaenal sendiri menegaskan bahwa langkahnya dilandasi niat membantu sesama. Namun, kondisi tersebut memunculkan kritik: keadilan seharusnya tidak bergantung pada kebaikan hati segelintir orang, melainkan hadir sebagai hak yang dijamin dan difasilitasi negara.

Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Rivai Kusumanegara, menyoroti tantangan reformasi hukum ke depan, termasuk implementasi aturan baru. Meski demikian, tanpa perbaikan akses di tingkat praktik, reformasi regulasi berisiko tidak menyentuh kebutuhan masyarakat paling rentan.

Momentum penghargaan ini pada akhirnya bukan hanya tentang pengakuan terhadap satu advokat, tetapi juga cermin bagi sistem hukum itu sendiri. Ketika dedikasi personal menjadi pengecualian yang menonjol, pertanyaannya bukan lagi siapa yang layak diapresiasi, melainkan mengapa keadilan belum terasa merata.(01)

Berita Terkait

Ubah Mustahik Jadi Muzaki, Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Tahap I Rp5,25 Miliar
Tuding Ada Kriminalisasi Kasus SKCK, Pemohon Praperadilan Polres Semarang Siap Lapor ke DPR RI
Hasil Mediasi SD Isriati di Hotel Ungaran: Sepakat Perbaiki Sistem Pengawasan dan Saling Memaafkan
Sungai Berubah Hitam dan Bau, DLH Kabupaten Semarang Beri Waktu Satu Bulan Pemilik Usaha Usus Benahi IPAL
Kedepankan Kepentingan Anak, Kasus Dugaan Perundungan di SD Ungaran Diselesaikan Lewat Musyawarah
Sungai di Bringin Tercemar Limbah Usus Ayam, Warga Mengeluh Bau Menyengat dan Air Berwarna Hitam Kekuningan
Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Ungaran Ditangkap Polisi
Gugatan Cacat Hukum Polres Semarang Dicabut, Kuasa Hukum Yohanes Siapkan Berkas Baru

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:25

Ubah Mustahik Jadi Muzaki, Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Tahap I Rp5,25 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:19

Hasil Mediasi SD Isriati di Hotel Ungaran: Sepakat Perbaiki Sistem Pengawasan dan Saling Memaafkan

Rabu, 30 September 2026 - 14:15

Sungai Berubah Hitam dan Bau, DLH Kabupaten Semarang Beri Waktu Satu Bulan Pemilik Usaha Usus Benahi IPAL

Rabu, 30 September 2026 - 14:01

Kedepankan Kepentingan Anak, Kasus Dugaan Perundungan di SD Ungaran Diselesaikan Lewat Musyawarah

Jumat, 25 September 2026 - 14:36

Sungai di Bringin Tercemar Limbah Usus Ayam, Warga Mengeluh Bau Menyengat dan Air Berwarna Hitam Kekuningan

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Ungaran Ditangkap Polisi

Senin, 21 September 2026 - 05:33

Gugatan Cacat Hukum Polres Semarang Dicabut, Kuasa Hukum Yohanes Siapkan Berkas Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 06:22

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September

Berita Terbaru