OposisiNews.com – Penganugerahan penghargaan kepada Zaenal Abidin Petir oleh IKADIN Kota Semarang menyisakan ironi: di tengah pujian atas dedikasi advokat pro bono, akses keadilan bagi masyarakat kecil masih belum menjadi arus utama sistem hukum.
Penghargaan Advokat Dedikasi Luhur Akses Keadilan itu diberikan dalam forum Rapat Anggota Cabang (RAC) di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, Sabtu (18/4/2026). Zaenal dikenal konsisten mendampingi kelompok rentan, dari pelajar hingga pedagang kecil, dalam berbagai perkara yang kerap luput dari perhatian.
Namun, kiprah tersebut justru menegaskan persoalan mendasar: ketika satu nama menjadi sorotan karena keberpihakan pada masyarakat kecil, itu sekaligus menunjukkan betapa minimnya dukungan sistemik yang tersedia.
Ketua DPC IKADIN Kota Semarang, Sunarto, mengakui masih banyak warga kesulitan memperoleh bantuan hukum akibat biaya dan keterbatasan akses. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa hukum masih menjadi “barang mahal” bagi sebagian masyarakat.
Di sisi lain, penghargaan semacam ini dinilai berpotensi menjadi simbolis jika tidak diikuti pembenahan nyata. Bantuan hukum gratis yang bergantung pada idealisme individu rentan tidak berkelanjutan dan tidak mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Zaenal sendiri menegaskan bahwa langkahnya dilandasi niat membantu sesama. Namun, kondisi tersebut memunculkan kritik: keadilan seharusnya tidak bergantung pada kebaikan hati segelintir orang, melainkan hadir sebagai hak yang dijamin dan difasilitasi negara.
Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Rivai Kusumanegara, menyoroti tantangan reformasi hukum ke depan, termasuk implementasi aturan baru. Meski demikian, tanpa perbaikan akses di tingkat praktik, reformasi regulasi berisiko tidak menyentuh kebutuhan masyarakat paling rentan.
Momentum penghargaan ini pada akhirnya bukan hanya tentang pengakuan terhadap satu advokat, tetapi juga cermin bagi sistem hukum itu sendiri. Ketika dedikasi personal menjadi pengecualian yang menonjol, pertanyaannya bukan lagi siapa yang layak diapresiasi, melainkan mengapa keadilan belum terasa merata.(01)







